Selasa, 15 Mei 2012

Musik yang di kecualikan part.2

Juga hadits yang
diriwayatkan dari
Muhammad bin Hathib z, dia
berkata: Rasulullah n
bersabda: ُّﻑُّﺪﻟﺍ ِﻝﺎَﻠَﺤْﻟﺍَﻭ ِﻡﺍَﺮَﺤْﻟﺍ َﻦْﻴَﺑ ﺎَﻣ ُﻞْﺼَﻓ
ِﺡﺎَﻜِّﻨﻟﺍ ﻲِﻓ ُﺕْﻮَّﺼﻟﺍَﻭ “Pembeda antara (hubungan)
yang haram dan yang halal
adalah menabuh rebana dan
suara dalam pernikahan.” (HR.
Ahmad, 3/418, At-Tirmidzi no.
1088, An-Nasa`i no. 3369, Ibnu Majah no. 1896. Dihasankan
Al-Albani dalam Al-Irwa`,
7/1994) Bernyanyi dan Menabuh
Rebana di Hari Raya Hal ini berdasarkan hadits
Aisyah x, ia berkata: ْﻦِﻣ ِﻥﺎَﺘَﻳِﺭﺎَﺟ ﻱِﺪْﻨِﻋَﻭ ٍﺮْﻜَﺑ ﻮُﺑَﺃ َﻞَﺧَﺩ
ِﺖَﻟَﻭﺎَﻘَﺗ ﺎَﻤِﺑ ِﻥﺎَﻴِّﻨَﻐُﺗ ِﺭﺎَﺼْﻧَﺄْﻟﺍ ﻱِﺭﺍَﻮَﺟ
ﺎَﺘَﺴْﻴَﻟَﻭ :ْﺖَﻟﺎَﻗ .َﺙﺎَﻌُﺑ َﻡْﻮَﻳ ُﺭﺎَﺼْﻧَﺄْﻟﺍ
ُﺮﻴِﻣﺍَﺰَﻣَﺃ :ٍﺮْﻜَﺑ ﻮُﺑَﺃ َﻝﺎَﻘَﻓ .ِﻦْﻴَﺘَﻴِّﻨَﻐُﻤِﺑ
ِﻪﻠﻟﺍ ِﻝﻮُﺳَﺭ ِﺖْﻴَﺑ ﻲﻓ ِﻥﺎَﻄْﻴَّﺸﻟﺍ n؟ ِﻪﻠﻟﺍ ُﻝﻮُﺳَﺭ َﻝﺎَﻘَﻓ ،ٍﺪﻴِﻋ ِﻡْﻮَﻳ ﻲِﻓ َﻚِﻟَﺫَﻭ
n: ﺍَﺬَﻫَﻭ ،ﺍًﺪﻴِﻋ ٍﻡْﻮَﻗ ِّﻞُﻜِﻟ َّﻥِﺇ ،ٍﺮْﻜَﺑ ﺎَﺑَﺃ ﺎَﻳ ﺎَﻧُﺪﻴِﻋ
Abu Bakr masuk (ke
tempatku) dan di dekatku ada
dua anak perempuan kecil
dari wanita Anshar sedang
bernyanyi tentang apa yang
dikatakan oleh orang-orang Anshar pada masa Bu’ats
(perang besar yang terjadi di
masa jahiliah antara suku Aus dan Khazraj).” Aisyah berkata:
“Keduanya bukanlah
penyanyi.” Abu Bakr lalu
berkata: “Apakah seruling
setan di dekat Rasulullah n, di
rumah Rasulullah n?” Hal itu terjadi pada hari raya.
Rasulullah n bersabda: ‘Wahai
Abu Bakr, sesungguhnya
setiap kaum memiliki hari
raya. Dan ini adalah hari raya
kita’.” (HR. Al-Bukhari, Kitab Al-‘Iedain, Bab Sunnatul
‘Iedain li Ahlil Islam no. 909) Dalam riwayat Al-Bukhari
pula, dari Aisyah x: “Abu Bakr
z masuk ke tempat Aisyah. Di
dekatnya ada dua perempuan
kecil –pada hari-hari Mina
(hari tasyriq) – sambil memukul rebana, dalam
keadaan Nabi n menutup
wajahnya dengan bajunya.
Abu Bakr lalu membentak
mereka berdua. Maka Nabi n
menyingkap baju tersebut dari wajahnya lalu berkata:
“Biarkanlah keduanya wahai
Abu Bakr, karena
sesungguhnya ini adalah hari-
hari raya.” Waktu itu adalah
hari-hari Mina.” (HR. Al- Bukhari no. 944) Abu Ath-Thayyib Ath-Thabari
t berkata: “Hadits ini adalah
hujjah kami. Sebab Abu Bakr
menamakan hal itu sebagai
seruling setan, dan Nabi n
tidak mengingkari ucapan Abu Bakr. Hanya saja beliau n
melarang Abu Bakr
melakukan pengingkaran
keras terhadapnya karena
kebaikan beliau dalam
bergaul, apalagi pada hari raya. Sementara Aisyah x
masih anak kecil pada waktu
itu. Tetapi tidak ada
dinukilkan dari beliau
(Aisyah) setelah beliau baligh
dan mendapat ilmu kecuali celaan terhadap nyanyian.
Anak saudaranya sendiri
yang bernama Al-Qasim bin
Muhammad mencela
nyanyian dan melarang dari
mendengarnya. Dia (Al- Qasim) mengambil ilmu
darinya (Aisyah x).” (Talbis
Iblis, Ibnul Jauzi hal. 292, At-
Tahrim hal. 114) Ibnu Taimiyyah t juga berkata
dalam risalah As-Sama’ War
Raqsh (Nyanyian dan Tarian):
“Dalam hadits ini ada
penjelasan bahwa berkumpul
untuk perkara ini bukanlah kebiasaan Nabi n dan para
sahabatnya. Abu Bakr z
menamakannya sebagai
seruling setan. Nabi n
membiarkan anak-anak
perempuan cilik melakukannya dengan
menyebutkan sebab bahwa
itu adalah hari raya. Dan anak-
anak kecil diberi keringanan
bermain pada hari-hari raya,
sebagaimana terdapat dalam hadits: ‘Agar kaum musyrikin
mengetahui bahwa di dalam
agama kami terdapat
kelonggaran’.” (At-Tahrim
hal. 114-115)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar