Selasa, 15 Mei 2012

Musik Yang Dikecualikan

Musik Yang Dikecualikan November 17th, 2011 by vega (ditulis oleh: Al-Ustadz Abu
Karimah Askari bin Jamal Al-
Bugisi) Pada momen atau keadaan
tertentu, bernyanyi dan
menggunakan alat musik
tertentu memang
diperkenankan. Namun
demikian hal itu tidak lantas dijadikan dalil untuk
membolehkan seluruh jenis
alat musik pada seluruh jenis
keadaan. Lihat penjelasannya. Setelah kita mengetahui nash-
nash tentang haramnya
musik secara umum, perlu
diketahui pula beberapa
keadaan yang dikecualikan. Di
antaranya: Bernyanyi Menabuh Rebana di
Waktu Acara Pernikahan Dalam hadits Rubayyi’ bintu
Mu’awwidz bin ‘Afra` x, dia
berkata: ُّﻲِﺒَّﻨﻟﺍ َﺀﺎَﺟ n َّﻲَﻠَﻋ َﻲِﻨُﺑ َﻦْﻴِﺣ َﻞَﺧَﺪَﻓ ﻲِّﻨِﻣ َﻚِﺴِﻠْﺠَﻤَﻛ ﻲِﺷﺍَﺮِﻓ َﻰﻠَﻋ َﺲَﻠَﺠَﻓ
ِّﻑُّﺪﻟﺎِﺑ َﻦْﺑِﺮْﻀَﻳ ﺎَﻨَﻟ ٌﺕﺎَﻳِﺮْﻳَﻮُﺟ ْﺖَﻠَﻌَﺠَﻓ
ْﺫِﺇ ،ٍﺭْﺪَﺑ َﻡْﻮَﻳ ﻲِﺋﺎَﺑﺁ ْﻦِﻣ َﻞِﺘُﻗ ْﻦَﻣ َﻦْﺑُﺪْﻨَﻳَﻭ
ﻲِﻓ ﺎَﻣ ُﻢَﻠْﻌَﻳ ٌّﻲِﺒَﻧ ﺎَﻨﻴِﻓَﻭ :َّﻦُﻫﺍَﺪْﺣِﺇ ْﺖَﻟﺎَﻗ
ﻱِﺬَّﻟﺎِﺑ ﻲِﻟﻮُﻗَﻭ ،ِﻩِﺬَﻫ ﻲِﻋَﺩ :َﻝﺎَﻘَﻓ .ٍﺪَﻏ
َﻦﻴِﻟﻮُﻘَﺗ ِﺖْﻨُﻛ “Nabi n datang, lalu beliau
masuk tatkala acara
pernikahanku. Beliau duduk
di atas ranjangku seperti
duduknya engkau dariku.
Maka beberapa anak perempuan kecil mulai
memukul rebana sambil
menyebut kebaikan orang-
orang yang terbunuh dari
orang-orang tuaku dalam
Perang Badr. Salah seorang dari mereka ada yang
berkata: ‘Di antara kami ada
seorang Nabi, yang
mengetahui apa yang terjadi
esok hari.’ Maka Rasulullah n
bersabda: ‘Tinggalkan ucapan ini, dan ucapkanlah apa yang
tadi engkau katakan’.” (HR.
Al-Bukhari, Kitab An-Nikah,
Bab Dharbu Ad-Duf fin Nikah
wal Walimah, no. 4852) Al-Hafizh t berkata ketika
mengomentari hadits ini: “Al-
Muhallab berkata: ‘Dalam
hadits ini terdapat dalil
tentang bolehnya
mengumumkan pernikahan dengan rebana dan nyanyian
yang mubah’.” (Fathul Bari,
9/203) Hal ini dikuatkan pula dengan
hadits ‘Amir bin Sa’d z, dia
berkata: ﻲِﺑَﺃَﻭ ٍﺐْﻌَﻛ ِﻦْﺑ َﺔَﻇَﺮُﻗ ﻰَﻠَﻋ ُﺖْﻠَﺧَﺩ
ﺍَﺫِﺇَﻭ ،ٍﺱْﺮُﻋ ﻲِﻓ ِّﻱِﺭﺎَﺼْﻧَﺄْﻟﺍ ٍﺩﻮُﻌْﺴَﻣ
ﻝﻮﺳﺭ ﺎَﺒِﺣﺎَﺻ ﺎَﻤُﺘْﻧَﺃ :ُﺖْﻠُﻘَﻓ .َﻦﻴِّﻨَﻐُﻳ ٍﺭﺍَﻮَﺟ
ِﻪﻠﻟﺍ n ﺍَﺬَﻫ ُﻞَﻌْﻔُﻳ ،ٍﺭْﺪَﺑ ِﻞْﻫَﺃ ْﻦِﻣَﻭ َﺖْﺌِﺷ ﻥﺇ ،ْﺲِﻠْﺟﺍ :ﻝَﺎَﻘَﻓ ؟ْﻢُﻛَﺪْﻨِﻋ
ْﺪَﻗ ،ْﺐَﻫْﺫﺍ َﺖْﺌِﺷ ْﻥِﺇَﻭ ،ﺎَﻨَﻌَﻣ ْﻊَﻤْﺳﺎَﻓ
ِﺱْﺮُﻌْﻟﺍ َﺪْﻨِﻋ ِﻮْﻬَّﻠﻟﺍ ﻲِﻓ ﺎَﻨَﻟ َﺺِّﺧُﺭ “Aku masuk ke tempat
Quradzah bin Ka’b dan Abu
Mas’ud Al-Anshari dalam
acara pernikahan. Ternyata
ada beberapa anak wanita
kecil sedang bernyanyi. Maka aku bertanya: ‘Kalian berdua
adalah sahabat Nabi n dan
ikut dalam Perang Badr. Hal
ini (nyanyian) dilakukan di
dekat kalian?’ Maka ia
menjawab: ‘Jika engkau mau, dengarkanlah bersama kami.
Dan jika engkau mau,
pergilah. Sesungguhnya telah
dibolehkan bagi kami
bersenang-senang ketika
pernikahan.” (HR. An-Nasa`i no. 3383. Dihasankan Al-
Albani dalam Shahih Sunan
An-Nasa`i)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar