Tidak diketahui ada riwayat
yang shahih dari Nabi n, yang
membolehkan umatnya
bernyanyi dengan
menggunakan rebana, kecuali
dua keadaan tersebut: pesta pernikahan dan hari-hari
raya. Wallahul muwaffiq. Peringatan Adapun hadits Abdullah bin
Buraidah, dari ayahnya,
bahwa ada seorang budak
wanita hitam datang kepada
Rasulullah n, ketika beliau n
pulang dari salah satu peperangan. Budak tersebut
berkata: “Sesungguhnya aku
pernah bernadzar untuk aku
memukul rebana di dekatmu,
jika Allah k mengembalikan
engkau dalam keadaan selamat.” Beliau menjawab:
“Jika engkau telah bernadzar,
maka lakukanlah. Dan jika
engkau belum bernadzar
maka jangan engkau
melakukannya.” Diapun mulai memukulnya. Lalu Abu Bakr
z masuk dalam keadaan dia
tetap memukulnya. Lalu
masuklah Umar z, maka dia
segera menyembunyikan
rebana tersebut di belakangnya sambil menutupi
dirinya. Maka berkata
Rasulullah n: “Sesungguhnya
setan benar-benar takut
darimu, wahai Umar. Aku
duduk di sini dan mereka ini masuk. Tatkala engkau yang
masuk, diapun melakukan
apa yang dia lakukan
tadi.” (HR. Ahmad, 5/353, Ibnu
Hibban, 10/4386, Al-Baihaqi,
10/77. Dishahihkan Al-Albani dalam Ash-Shahihah, 4/1609) Hadits ini merupakan
kekhususan bagi Rasulullah n
dan tidak diqiyaskan kepada
orang lain. Al-Albani t
berkata: “Yang nampak
bagiku bahwa nadzar wanita tersebut merupakan luapan
kegembiraan darinya dengan
kedatangan Nabi n dalam
keadaan selamat dan sehat
serta mendapat pertolongan.
Beliaupun mengampuni, sebab dia telah bernadzar
dengannya untuk
menampakkan
kegembiraannya. Hal ini
sebagai kekhususan bagi
beliau n, bukan untuk manusia seluruhnya.
Sehingga tidak boleh
dijadikan sebagai dalil
bolehnya memukul rebana
pada setiap kegembiraan.
Sebab, tidak ada yang lebih menggembirakan dari
kegembiraan atas datangnya
Nabi n.” (Silsilah Ash-
Shahihah, 4/142, At-Tahrim
hal. 124) Lantas bolehkan selain rebana
serta dimainkan oleh selain
anak-anak kecil dan wanita?
Penjelasan tentang hal ini
dapat dilihat dalam bagian
lain dari Kajian Utama ini (Bernyanyi tanpa Alat Musik ).
Tampilkan postingan dengan label Tema: Musik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tema: Musik. Tampilkan semua postingan
Selasa, 15 Mei 2012
Musik yang di kecualikan part.2
Juga hadits yang
diriwayatkan dari
Muhammad bin Hathib z, dia
berkata: Rasulullah n
bersabda: ُّﻑُّﺪﻟﺍ ِﻝﺎَﻠَﺤْﻟﺍَﻭ ِﻡﺍَﺮَﺤْﻟﺍ َﻦْﻴَﺑ ﺎَﻣ ُﻞْﺼَﻓ
ِﺡﺎَﻜِّﻨﻟﺍ ﻲِﻓ ُﺕْﻮَّﺼﻟﺍَﻭ “Pembeda antara (hubungan)
yang haram dan yang halal
adalah menabuh rebana dan
suara dalam pernikahan.” (HR.
Ahmad, 3/418, At-Tirmidzi no.
1088, An-Nasa`i no. 3369, Ibnu Majah no. 1896. Dihasankan
Al-Albani dalam Al-Irwa`,
7/1994) Bernyanyi dan Menabuh
Rebana di Hari Raya Hal ini berdasarkan hadits
Aisyah x, ia berkata: ْﻦِﻣ ِﻥﺎَﺘَﻳِﺭﺎَﺟ ﻱِﺪْﻨِﻋَﻭ ٍﺮْﻜَﺑ ﻮُﺑَﺃ َﻞَﺧَﺩ
ِﺖَﻟَﻭﺎَﻘَﺗ ﺎَﻤِﺑ ِﻥﺎَﻴِّﻨَﻐُﺗ ِﺭﺎَﺼْﻧَﺄْﻟﺍ ﻱِﺭﺍَﻮَﺟ
ﺎَﺘَﺴْﻴَﻟَﻭ :ْﺖَﻟﺎَﻗ .َﺙﺎَﻌُﺑ َﻡْﻮَﻳ ُﺭﺎَﺼْﻧَﺄْﻟﺍ
ُﺮﻴِﻣﺍَﺰَﻣَﺃ :ٍﺮْﻜَﺑ ﻮُﺑَﺃ َﻝﺎَﻘَﻓ .ِﻦْﻴَﺘَﻴِّﻨَﻐُﻤِﺑ
ِﻪﻠﻟﺍ ِﻝﻮُﺳَﺭ ِﺖْﻴَﺑ ﻲﻓ ِﻥﺎَﻄْﻴَّﺸﻟﺍ n؟ ِﻪﻠﻟﺍ ُﻝﻮُﺳَﺭ َﻝﺎَﻘَﻓ ،ٍﺪﻴِﻋ ِﻡْﻮَﻳ ﻲِﻓ َﻚِﻟَﺫَﻭ
n: ﺍَﺬَﻫَﻭ ،ﺍًﺪﻴِﻋ ٍﻡْﻮَﻗ ِّﻞُﻜِﻟ َّﻥِﺇ ،ٍﺮْﻜَﺑ ﺎَﺑَﺃ ﺎَﻳ ﺎَﻧُﺪﻴِﻋ
Abu Bakr masuk (ke
tempatku) dan di dekatku ada
dua anak perempuan kecil
dari wanita Anshar sedang
bernyanyi tentang apa yang
dikatakan oleh orang-orang Anshar pada masa Bu’ats
(perang besar yang terjadi di
masa jahiliah antara suku Aus dan Khazraj).” Aisyah berkata:
“Keduanya bukanlah
penyanyi.” Abu Bakr lalu
berkata: “Apakah seruling
setan di dekat Rasulullah n, di
rumah Rasulullah n?” Hal itu terjadi pada hari raya.
Rasulullah n bersabda: ‘Wahai
Abu Bakr, sesungguhnya
setiap kaum memiliki hari
raya. Dan ini adalah hari raya
kita’.” (HR. Al-Bukhari, Kitab Al-‘Iedain, Bab Sunnatul
‘Iedain li Ahlil Islam no. 909) Dalam riwayat Al-Bukhari
pula, dari Aisyah x: “Abu Bakr
z masuk ke tempat Aisyah. Di
dekatnya ada dua perempuan
kecil –pada hari-hari Mina
(hari tasyriq) – sambil memukul rebana, dalam
keadaan Nabi n menutup
wajahnya dengan bajunya.
Abu Bakr lalu membentak
mereka berdua. Maka Nabi n
menyingkap baju tersebut dari wajahnya lalu berkata:
“Biarkanlah keduanya wahai
Abu Bakr, karena
sesungguhnya ini adalah hari-
hari raya.” Waktu itu adalah
hari-hari Mina.” (HR. Al- Bukhari no. 944) Abu Ath-Thayyib Ath-Thabari
t berkata: “Hadits ini adalah
hujjah kami. Sebab Abu Bakr
menamakan hal itu sebagai
seruling setan, dan Nabi n
tidak mengingkari ucapan Abu Bakr. Hanya saja beliau n
melarang Abu Bakr
melakukan pengingkaran
keras terhadapnya karena
kebaikan beliau dalam
bergaul, apalagi pada hari raya. Sementara Aisyah x
masih anak kecil pada waktu
itu. Tetapi tidak ada
dinukilkan dari beliau
(Aisyah) setelah beliau baligh
dan mendapat ilmu kecuali celaan terhadap nyanyian.
Anak saudaranya sendiri
yang bernama Al-Qasim bin
Muhammad mencela
nyanyian dan melarang dari
mendengarnya. Dia (Al- Qasim) mengambil ilmu
darinya (Aisyah x).” (Talbis
Iblis, Ibnul Jauzi hal. 292, At-
Tahrim hal. 114) Ibnu Taimiyyah t juga berkata
dalam risalah As-Sama’ War
Raqsh (Nyanyian dan Tarian):
“Dalam hadits ini ada
penjelasan bahwa berkumpul
untuk perkara ini bukanlah kebiasaan Nabi n dan para
sahabatnya. Abu Bakr z
menamakannya sebagai
seruling setan. Nabi n
membiarkan anak-anak
perempuan cilik melakukannya dengan
menyebutkan sebab bahwa
itu adalah hari raya. Dan anak-
anak kecil diberi keringanan
bermain pada hari-hari raya,
sebagaimana terdapat dalam hadits: ‘Agar kaum musyrikin
mengetahui bahwa di dalam
agama kami terdapat
kelonggaran’.” (At-Tahrim
hal. 114-115)
diriwayatkan dari
Muhammad bin Hathib z, dia
berkata: Rasulullah n
bersabda: ُّﻑُّﺪﻟﺍ ِﻝﺎَﻠَﺤْﻟﺍَﻭ ِﻡﺍَﺮَﺤْﻟﺍ َﻦْﻴَﺑ ﺎَﻣ ُﻞْﺼَﻓ
ِﺡﺎَﻜِّﻨﻟﺍ ﻲِﻓ ُﺕْﻮَّﺼﻟﺍَﻭ “Pembeda antara (hubungan)
yang haram dan yang halal
adalah menabuh rebana dan
suara dalam pernikahan.” (HR.
Ahmad, 3/418, At-Tirmidzi no.
1088, An-Nasa`i no. 3369, Ibnu Majah no. 1896. Dihasankan
Al-Albani dalam Al-Irwa`,
7/1994) Bernyanyi dan Menabuh
Rebana di Hari Raya Hal ini berdasarkan hadits
Aisyah x, ia berkata: ْﻦِﻣ ِﻥﺎَﺘَﻳِﺭﺎَﺟ ﻱِﺪْﻨِﻋَﻭ ٍﺮْﻜَﺑ ﻮُﺑَﺃ َﻞَﺧَﺩ
ِﺖَﻟَﻭﺎَﻘَﺗ ﺎَﻤِﺑ ِﻥﺎَﻴِّﻨَﻐُﺗ ِﺭﺎَﺼْﻧَﺄْﻟﺍ ﻱِﺭﺍَﻮَﺟ
ﺎَﺘَﺴْﻴَﻟَﻭ :ْﺖَﻟﺎَﻗ .َﺙﺎَﻌُﺑ َﻡْﻮَﻳ ُﺭﺎَﺼْﻧَﺄْﻟﺍ
ُﺮﻴِﻣﺍَﺰَﻣَﺃ :ٍﺮْﻜَﺑ ﻮُﺑَﺃ َﻝﺎَﻘَﻓ .ِﻦْﻴَﺘَﻴِّﻨَﻐُﻤِﺑ
ِﻪﻠﻟﺍ ِﻝﻮُﺳَﺭ ِﺖْﻴَﺑ ﻲﻓ ِﻥﺎَﻄْﻴَّﺸﻟﺍ n؟ ِﻪﻠﻟﺍ ُﻝﻮُﺳَﺭ َﻝﺎَﻘَﻓ ،ٍﺪﻴِﻋ ِﻡْﻮَﻳ ﻲِﻓ َﻚِﻟَﺫَﻭ
n: ﺍَﺬَﻫَﻭ ،ﺍًﺪﻴِﻋ ٍﻡْﻮَﻗ ِّﻞُﻜِﻟ َّﻥِﺇ ،ٍﺮْﻜَﺑ ﺎَﺑَﺃ ﺎَﻳ ﺎَﻧُﺪﻴِﻋ
Abu Bakr masuk (ke
tempatku) dan di dekatku ada
dua anak perempuan kecil
dari wanita Anshar sedang
bernyanyi tentang apa yang
dikatakan oleh orang-orang Anshar pada masa Bu’ats
(perang besar yang terjadi di
masa jahiliah antara suku Aus dan Khazraj).” Aisyah berkata:
“Keduanya bukanlah
penyanyi.” Abu Bakr lalu
berkata: “Apakah seruling
setan di dekat Rasulullah n, di
rumah Rasulullah n?” Hal itu terjadi pada hari raya.
Rasulullah n bersabda: ‘Wahai
Abu Bakr, sesungguhnya
setiap kaum memiliki hari
raya. Dan ini adalah hari raya
kita’.” (HR. Al-Bukhari, Kitab Al-‘Iedain, Bab Sunnatul
‘Iedain li Ahlil Islam no. 909) Dalam riwayat Al-Bukhari
pula, dari Aisyah x: “Abu Bakr
z masuk ke tempat Aisyah. Di
dekatnya ada dua perempuan
kecil –pada hari-hari Mina
(hari tasyriq) – sambil memukul rebana, dalam
keadaan Nabi n menutup
wajahnya dengan bajunya.
Abu Bakr lalu membentak
mereka berdua. Maka Nabi n
menyingkap baju tersebut dari wajahnya lalu berkata:
“Biarkanlah keduanya wahai
Abu Bakr, karena
sesungguhnya ini adalah hari-
hari raya.” Waktu itu adalah
hari-hari Mina.” (HR. Al- Bukhari no. 944) Abu Ath-Thayyib Ath-Thabari
t berkata: “Hadits ini adalah
hujjah kami. Sebab Abu Bakr
menamakan hal itu sebagai
seruling setan, dan Nabi n
tidak mengingkari ucapan Abu Bakr. Hanya saja beliau n
melarang Abu Bakr
melakukan pengingkaran
keras terhadapnya karena
kebaikan beliau dalam
bergaul, apalagi pada hari raya. Sementara Aisyah x
masih anak kecil pada waktu
itu. Tetapi tidak ada
dinukilkan dari beliau
(Aisyah) setelah beliau baligh
dan mendapat ilmu kecuali celaan terhadap nyanyian.
Anak saudaranya sendiri
yang bernama Al-Qasim bin
Muhammad mencela
nyanyian dan melarang dari
mendengarnya. Dia (Al- Qasim) mengambil ilmu
darinya (Aisyah x).” (Talbis
Iblis, Ibnul Jauzi hal. 292, At-
Tahrim hal. 114) Ibnu Taimiyyah t juga berkata
dalam risalah As-Sama’ War
Raqsh (Nyanyian dan Tarian):
“Dalam hadits ini ada
penjelasan bahwa berkumpul
untuk perkara ini bukanlah kebiasaan Nabi n dan para
sahabatnya. Abu Bakr z
menamakannya sebagai
seruling setan. Nabi n
membiarkan anak-anak
perempuan cilik melakukannya dengan
menyebutkan sebab bahwa
itu adalah hari raya. Dan anak-
anak kecil diberi keringanan
bermain pada hari-hari raya,
sebagaimana terdapat dalam hadits: ‘Agar kaum musyrikin
mengetahui bahwa di dalam
agama kami terdapat
kelonggaran’.” (At-Tahrim
hal. 114-115)
Musik Yang Dikecualikan
Musik Yang Dikecualikan November 17th, 2011 by vega (ditulis oleh: Al-Ustadz Abu
Karimah Askari bin Jamal Al-
Bugisi) Pada momen atau keadaan
tertentu, bernyanyi dan
menggunakan alat musik
tertentu memang
diperkenankan. Namun
demikian hal itu tidak lantas dijadikan dalil untuk
membolehkan seluruh jenis
alat musik pada seluruh jenis
keadaan. Lihat penjelasannya. Setelah kita mengetahui nash-
nash tentang haramnya
musik secara umum, perlu
diketahui pula beberapa
keadaan yang dikecualikan. Di
antaranya: Bernyanyi Menabuh Rebana di
Waktu Acara Pernikahan Dalam hadits Rubayyi’ bintu
Mu’awwidz bin ‘Afra` x, dia
berkata: ُّﻲِﺒَّﻨﻟﺍ َﺀﺎَﺟ n َّﻲَﻠَﻋ َﻲِﻨُﺑ َﻦْﻴِﺣ َﻞَﺧَﺪَﻓ ﻲِّﻨِﻣ َﻚِﺴِﻠْﺠَﻤَﻛ ﻲِﺷﺍَﺮِﻓ َﻰﻠَﻋ َﺲَﻠَﺠَﻓ
ِّﻑُّﺪﻟﺎِﺑ َﻦْﺑِﺮْﻀَﻳ ﺎَﻨَﻟ ٌﺕﺎَﻳِﺮْﻳَﻮُﺟ ْﺖَﻠَﻌَﺠَﻓ
ْﺫِﺇ ،ٍﺭْﺪَﺑ َﻡْﻮَﻳ ﻲِﺋﺎَﺑﺁ ْﻦِﻣ َﻞِﺘُﻗ ْﻦَﻣ َﻦْﺑُﺪْﻨَﻳَﻭ
ﻲِﻓ ﺎَﻣ ُﻢَﻠْﻌَﻳ ٌّﻲِﺒَﻧ ﺎَﻨﻴِﻓَﻭ :َّﻦُﻫﺍَﺪْﺣِﺇ ْﺖَﻟﺎَﻗ
ﻱِﺬَّﻟﺎِﺑ ﻲِﻟﻮُﻗَﻭ ،ِﻩِﺬَﻫ ﻲِﻋَﺩ :َﻝﺎَﻘَﻓ .ٍﺪَﻏ
َﻦﻴِﻟﻮُﻘَﺗ ِﺖْﻨُﻛ “Nabi n datang, lalu beliau
masuk tatkala acara
pernikahanku. Beliau duduk
di atas ranjangku seperti
duduknya engkau dariku.
Maka beberapa anak perempuan kecil mulai
memukul rebana sambil
menyebut kebaikan orang-
orang yang terbunuh dari
orang-orang tuaku dalam
Perang Badr. Salah seorang dari mereka ada yang
berkata: ‘Di antara kami ada
seorang Nabi, yang
mengetahui apa yang terjadi
esok hari.’ Maka Rasulullah n
bersabda: ‘Tinggalkan ucapan ini, dan ucapkanlah apa yang
tadi engkau katakan’.” (HR.
Al-Bukhari, Kitab An-Nikah,
Bab Dharbu Ad-Duf fin Nikah
wal Walimah, no. 4852) Al-Hafizh t berkata ketika
mengomentari hadits ini: “Al-
Muhallab berkata: ‘Dalam
hadits ini terdapat dalil
tentang bolehnya
mengumumkan pernikahan dengan rebana dan nyanyian
yang mubah’.” (Fathul Bari,
9/203) Hal ini dikuatkan pula dengan
hadits ‘Amir bin Sa’d z, dia
berkata: ﻲِﺑَﺃَﻭ ٍﺐْﻌَﻛ ِﻦْﺑ َﺔَﻇَﺮُﻗ ﻰَﻠَﻋ ُﺖْﻠَﺧَﺩ
ﺍَﺫِﺇَﻭ ،ٍﺱْﺮُﻋ ﻲِﻓ ِّﻱِﺭﺎَﺼْﻧَﺄْﻟﺍ ٍﺩﻮُﻌْﺴَﻣ
ﻝﻮﺳﺭ ﺎَﺒِﺣﺎَﺻ ﺎَﻤُﺘْﻧَﺃ :ُﺖْﻠُﻘَﻓ .َﻦﻴِّﻨَﻐُﻳ ٍﺭﺍَﻮَﺟ
ِﻪﻠﻟﺍ n ﺍَﺬَﻫ ُﻞَﻌْﻔُﻳ ،ٍﺭْﺪَﺑ ِﻞْﻫَﺃ ْﻦِﻣَﻭ َﺖْﺌِﺷ ﻥﺇ ،ْﺲِﻠْﺟﺍ :ﻝَﺎَﻘَﻓ ؟ْﻢُﻛَﺪْﻨِﻋ
ْﺪَﻗ ،ْﺐَﻫْﺫﺍ َﺖْﺌِﺷ ْﻥِﺇَﻭ ،ﺎَﻨَﻌَﻣ ْﻊَﻤْﺳﺎَﻓ
ِﺱْﺮُﻌْﻟﺍ َﺪْﻨِﻋ ِﻮْﻬَّﻠﻟﺍ ﻲِﻓ ﺎَﻨَﻟ َﺺِّﺧُﺭ “Aku masuk ke tempat
Quradzah bin Ka’b dan Abu
Mas’ud Al-Anshari dalam
acara pernikahan. Ternyata
ada beberapa anak wanita
kecil sedang bernyanyi. Maka aku bertanya: ‘Kalian berdua
adalah sahabat Nabi n dan
ikut dalam Perang Badr. Hal
ini (nyanyian) dilakukan di
dekat kalian?’ Maka ia
menjawab: ‘Jika engkau mau, dengarkanlah bersama kami.
Dan jika engkau mau,
pergilah. Sesungguhnya telah
dibolehkan bagi kami
bersenang-senang ketika
pernikahan.” (HR. An-Nasa`i no. 3383. Dihasankan Al-
Albani dalam Shahih Sunan
An-Nasa`i)
Karimah Askari bin Jamal Al-
Bugisi) Pada momen atau keadaan
tertentu, bernyanyi dan
menggunakan alat musik
tertentu memang
diperkenankan. Namun
demikian hal itu tidak lantas dijadikan dalil untuk
membolehkan seluruh jenis
alat musik pada seluruh jenis
keadaan. Lihat penjelasannya. Setelah kita mengetahui nash-
nash tentang haramnya
musik secara umum, perlu
diketahui pula beberapa
keadaan yang dikecualikan. Di
antaranya: Bernyanyi Menabuh Rebana di
Waktu Acara Pernikahan Dalam hadits Rubayyi’ bintu
Mu’awwidz bin ‘Afra` x, dia
berkata: ُّﻲِﺒَّﻨﻟﺍ َﺀﺎَﺟ n َّﻲَﻠَﻋ َﻲِﻨُﺑ َﻦْﻴِﺣ َﻞَﺧَﺪَﻓ ﻲِّﻨِﻣ َﻚِﺴِﻠْﺠَﻤَﻛ ﻲِﺷﺍَﺮِﻓ َﻰﻠَﻋ َﺲَﻠَﺠَﻓ
ِّﻑُّﺪﻟﺎِﺑ َﻦْﺑِﺮْﻀَﻳ ﺎَﻨَﻟ ٌﺕﺎَﻳِﺮْﻳَﻮُﺟ ْﺖَﻠَﻌَﺠَﻓ
ْﺫِﺇ ،ٍﺭْﺪَﺑ َﻡْﻮَﻳ ﻲِﺋﺎَﺑﺁ ْﻦِﻣ َﻞِﺘُﻗ ْﻦَﻣ َﻦْﺑُﺪْﻨَﻳَﻭ
ﻲِﻓ ﺎَﻣ ُﻢَﻠْﻌَﻳ ٌّﻲِﺒَﻧ ﺎَﻨﻴِﻓَﻭ :َّﻦُﻫﺍَﺪْﺣِﺇ ْﺖَﻟﺎَﻗ
ﻱِﺬَّﻟﺎِﺑ ﻲِﻟﻮُﻗَﻭ ،ِﻩِﺬَﻫ ﻲِﻋَﺩ :َﻝﺎَﻘَﻓ .ٍﺪَﻏ
َﻦﻴِﻟﻮُﻘَﺗ ِﺖْﻨُﻛ “Nabi n datang, lalu beliau
masuk tatkala acara
pernikahanku. Beliau duduk
di atas ranjangku seperti
duduknya engkau dariku.
Maka beberapa anak perempuan kecil mulai
memukul rebana sambil
menyebut kebaikan orang-
orang yang terbunuh dari
orang-orang tuaku dalam
Perang Badr. Salah seorang dari mereka ada yang
berkata: ‘Di antara kami ada
seorang Nabi, yang
mengetahui apa yang terjadi
esok hari.’ Maka Rasulullah n
bersabda: ‘Tinggalkan ucapan ini, dan ucapkanlah apa yang
tadi engkau katakan’.” (HR.
Al-Bukhari, Kitab An-Nikah,
Bab Dharbu Ad-Duf fin Nikah
wal Walimah, no. 4852) Al-Hafizh t berkata ketika
mengomentari hadits ini: “Al-
Muhallab berkata: ‘Dalam
hadits ini terdapat dalil
tentang bolehnya
mengumumkan pernikahan dengan rebana dan nyanyian
yang mubah’.” (Fathul Bari,
9/203) Hal ini dikuatkan pula dengan
hadits ‘Amir bin Sa’d z, dia
berkata: ﻲِﺑَﺃَﻭ ٍﺐْﻌَﻛ ِﻦْﺑ َﺔَﻇَﺮُﻗ ﻰَﻠَﻋ ُﺖْﻠَﺧَﺩ
ﺍَﺫِﺇَﻭ ،ٍﺱْﺮُﻋ ﻲِﻓ ِّﻱِﺭﺎَﺼْﻧَﺄْﻟﺍ ٍﺩﻮُﻌْﺴَﻣ
ﻝﻮﺳﺭ ﺎَﺒِﺣﺎَﺻ ﺎَﻤُﺘْﻧَﺃ :ُﺖْﻠُﻘَﻓ .َﻦﻴِّﻨَﻐُﻳ ٍﺭﺍَﻮَﺟ
ِﻪﻠﻟﺍ n ﺍَﺬَﻫ ُﻞَﻌْﻔُﻳ ،ٍﺭْﺪَﺑ ِﻞْﻫَﺃ ْﻦِﻣَﻭ َﺖْﺌِﺷ ﻥﺇ ،ْﺲِﻠْﺟﺍ :ﻝَﺎَﻘَﻓ ؟ْﻢُﻛَﺪْﻨِﻋ
ْﺪَﻗ ،ْﺐَﻫْﺫﺍ َﺖْﺌِﺷ ْﻥِﺇَﻭ ،ﺎَﻨَﻌَﻣ ْﻊَﻤْﺳﺎَﻓ
ِﺱْﺮُﻌْﻟﺍ َﺪْﻨِﻋ ِﻮْﻬَّﻠﻟﺍ ﻲِﻓ ﺎَﻨَﻟ َﺺِّﺧُﺭ “Aku masuk ke tempat
Quradzah bin Ka’b dan Abu
Mas’ud Al-Anshari dalam
acara pernikahan. Ternyata
ada beberapa anak wanita
kecil sedang bernyanyi. Maka aku bertanya: ‘Kalian berdua
adalah sahabat Nabi n dan
ikut dalam Perang Badr. Hal
ini (nyanyian) dilakukan di
dekat kalian?’ Maka ia
menjawab: ‘Jika engkau mau, dengarkanlah bersama kami.
Dan jika engkau mau,
pergilah. Sesungguhnya telah
dibolehkan bagi kami
bersenang-senang ketika
pernikahan.” (HR. An-Nasa`i no. 3383. Dihasankan Al-
Albani dalam Shahih Sunan
An-Nasa`i)
Langganan:
Postingan (Atom)